Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (depan) berjalan usai menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (kiri) berjalan usai menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
sumber : Antara Foto
.png)
6 hours ago
2













































