REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Keliru menuliskan, Islam melarang manusia buang air kecil pada bak mandi (air yang digunakan untuk mandi) dan pada air yang tenang. Menurut Syekh Shiddiq, hal ini adalah kesalahan yang dilakukan kebanyakan orang.
Kencing pada air yang digunakan untuk mandi sangatlah berbahaya jika berupa bak mandi atau yang serupa dengannya karena air di situ tertahan.
Dalam sebuah hadits:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ فِي حَدِيثِ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami (Ahmad bin Yunus) telah menceritakan kepada kami (Za`idah) dalam hadits (Hisyam) dari (Muhammad) dari (Abu Hurairah) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang menggenang kemudian mandi darinya." (HR Abu Dawud)
Imam Al Khattabi berkata, "Dilarang untuk melakukan itu jika memang tempatnya tidak keras, kering, dan kuat atau memang tidak ada saluran air kencing dan mengalirnya air. Begitu pula tidak boleh kencing pada air yang tenang karena menyebabkan bahaya dan kerusakan.
Dari Jabir RA: Bahwasanya Nabi melarang melakukan kencing pada air yang tenang. (HR Muslim)
Imam Nawawi berkata, "Sedangkan jika air yang tenang tersebut bervolume besar, maka mazhabku berpendapat bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Jika dikatakan haram maka ada benarnya juga karena larangan menunjukkan keharaman berdasarkan pendapat yang terpilih menurut ulama ahli tahqiq (teliti) dan mayoritas ulama ahli usul fikih. Sedangkan jika air yang tenang tersebut bervolume kecil, maka pendapat yang benar adalah haram hukumnya kencing di situ."
.png)
6 hours ago
4

















































