Kubu Roy Suryo Anggap SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah, Ini Alasannya

3 hours ago 2

Niko Prayoga , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |13:48 WIB

Kubu Roy Suryo Anggap SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah, Ini Alasannya

Kubu Roy Suryo Anggap SP3 Rismon Sianipar Tidak Sah, Ini Alasannya

JAKARTA - Kubu Roy Suryo cs keberatan terhadap surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) yang diberikan kepada Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya menganggap SP3 terhadap Rismon Sianipar tidak sah. Hal itu lantaran adanya jeratan pidana yang disangkakan yakni Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

“Hari ini kami tegaskan pula, khusus Rismon Sianipar Hasiholan bahwa terhadapnya ada ketentuan pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE yang tetap berlaku baik dengan KUHAP lama maupun KUHAP yang baru pasal 32 dan 35 itu tetap ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2026).

Ia menjelaskan, ancaman pidana penjara dalam pasal 35 adalah 12 tahun dan dalam pasal 32 adalah delapan tahun. Sehingga ungkapan Rismon bersama kuasa hukumnya terkait SP3 yang diberikan kepada Rismon Sianipar dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jadi pasal 35 itu ancamannya 12 tahun dan pasal 32 itu ancaman pidananya 8 tahun. Artinya, apa yang disampaikan Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya yang sebelumnya adalah bagian dari tim kami sebelum membelot dan berkhianat kepada kami, itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Ahmad.

Menurut dia, jika SP3 yang diberikan itu dianggap sah, hal itu telah mencoreng kedaulatan hukum di Indonesia. Bagi dirinya, hal itu mengisyaratkan hukum tidak berdiri secara independen, melainkan berada di bawah kendali Jokowi.

“Dengan kedua pasal 32 dan 35 yang di atas 5 tahun, yakni 12 tahun penjara kami nyatakan tidak sah dan kalau tetap dikerjakan dan dianggap sah maka ini yang kami sebut bahwa negara tidak lagi berada di bawah kendali hukum, tidak ada kedaulatan hukum. Dalam proses berikan hukum yang menjadi panglima bukan lagi hukum tetapi adalah Joko Widodo,” tuturnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |