KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel

3 hours ago 1

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gus Yaqut Ditolak PN Jaksel

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, optimistis gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara sah, baik dari aspek formil maupun materiil.

“KPK tentu optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji,” ujar Budi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Ia memastikan, bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah didukung alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya yang telah didasarkan pada kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Budi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini, mengingat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji dinilai berdampak luas bagi calon jemaah haji di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |