
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli sejauh ini hanya memuat berita acara pengembalian amplop yang diduga berisi uang. Dalam laporan tersebut, Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang yang diterima.
"Menhut melaporkan gratifikasinya. Yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya, kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Budi mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi mengungkap bahwa amplop tersebut diduga berisi dolar Singapura. Uang itu disebut berasal dari pengumpulan dana para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura, yang dikonversi dari pengumpulan uang para anggota KUD yang sebelumnya dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura," tambah Budi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
14 hours ago
7

















































