
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah memanggil dan memeriksa, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejagung setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian.
"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Anang, Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada kasus ASABRI.
"Berdasarkan dari Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI," ujar Anang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
12 hours ago
6

















































