Anggota Komisi V DPR RI Irmawan memandang bahwa perpanjangan masa tanggap darurat merupakan langkah realistis mengingat masih banyak wilayah yang terisolir.
Komisi V DPR Sebut Perpanjangan Masa Tanggap Darurat di Aceh Realistis. (Foto: Istimewa)
IDXChannel—Komisi V DPR RI mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Aceh yang secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama 14 hari, terhitung mulai Jumat (12/12/2025).
Anggota Komisi V DPR RI Irmawan memandang bahwa perpanjangan masa tanggap darurat merupakan langkah realistis mengingat masih banyak wilayah yang terisolir akibat akses jalan nasional dan jalan kabupaten yang masih terputus.
Kondisi ini menyebabkan distribusi bantuan dan proses evakuasi belum dapat berjalan maksimal.
“Keputusan Gubernur Aceh memperpanjang masa tanggap darurat menunjukkan bahwa situasi di lapangan masih sangat berat. Banyak wilayah terdampak yang belum bisa dijangkau. Karena itu, kami minta pemerintah pusat mempercepat seluruh proses pemulihan pascabencana di Aceh,” kata Irmawan, Sabtu (13/12/2025).
Dia menjelaskan, hingga kini proses pencarian korban belum selesai. Lumpur yang mengeras serta akses yang sulit membuat upaya evakuasi berlangsung lebih lambat.
.png)
2 hours ago
1
















































