REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun. Bentuk yang paling dominan ialah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Kondisi tersebut ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Menkomdigi) menekankan ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” kata Meutya dalam keterangannya pada Kamis (16/4/2026).
Meutya mengaku berwenang untuk menjatuhkan sanksi kalau konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik. “Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” ujar politisi Golkar itu.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” ujat Maria.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ujar Maria.
Sebelumnya, pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dilakukan oleh 16 mahasiswa viral di media sosial. Mereka melecehkan perempuan lewat aplikasi Telegram.
Mereka dinilai melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
.png)
7 hours ago
3
















































