Kemenhub akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan PO bus yang tidak masuk terminal.
![]()
Kemenhub Ancam Bekukan Izin PO Bus Jika Beroperasi Tidak Masuk Terminal. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan Perusahaan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik.
Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.
"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/4/2026).
Aan menjelaskan pengenaan sanksi tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
.png)
8 hours ago
7
















































