Kejagung Sebut Interpol Belum Setujui Riza Chalid dan Jurist Tan Masuk DPO Internasional

10 hours ago 2

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Markas polisi internasional (interpol) belum juga menyetujui penetapan red notice terhadap tersangka kasus korupsi M Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT). Kejaksaan Agung (Kejagung) meyampaikan Markas Interpol di Lyon, Prancis belum menyampaikan balasan tentang persetujuan untuk memasukkan nama Riza Chalid dan Jurist Tan dalam daftar buronan internasional.

“Sampai saat ini dari interpol di Lyon, belum ada informasi apakah (status red notice Riza Chalid dan Jurist Tan) sudah approve (disetujui) atau belum,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Padahal, kata Anang, tim penyidik kejaksaan dan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri sudah menyampaikan permohonan ke Markas Interpol di Lyon. “Yang jelas dari tim kejaksaan dan NCB (Div Hubinter Polri) sudah audiensi. Jadi kita menunggu saja,” kata Anang.

Riza Chalid dan Jurist Tan merupakan dua tersangka kasus korupsi yang saat ini sudah diumumkan sebagai tersangka dan buronan oleh Jampidsus Kejagung. Riza Chalid merupakan tersangka terkait penyidikan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding yang merugikan keuangan dan perekonomian negara setotal Rp 285,3 triliun sepanjang 2018-2023.

Riza Chalid diketahui sudah kabur ke luar wilayah hukum Indonesia sejak Februari 2025 sebelum penyidik kejaksaan mengumumkannya sebagai tersangka pada Juni 2025. Dari data perlintasan Kementerian Imigrasi, Riza Chalid diketahui keluar wilayah hukum Indonesia menuju Malaysia. Dan hingga kini, diyakini Riza Chalid masih dalam perlindungan kesultanan di salah satu negara bagian Malaysia.

Adapun Jurist Tan merupakan tersangka terkait korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste). Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 1,89 triliun sepanjang 2020-2022.

Jurist Tan juga berhasil kabur ke luar negeri sebelum diumumkan sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu. Dan dari data perlintasan di imigrasi, Jurist Tan keluar wilayah hukum Indonesia menuju ke Singapura. Sempat diyakini Jurist Tan ikut suaminya ke Australia. Namun dari informasi yang beredar di kalangan wartawan, Jurist Tan sedang berada di Ameriksa Serikat (AS).

Kementerian Imigrasi pada bulan lalu menyatakan sudah mencabut keberlakuan paspor Indonesia milik Riza Chalid maupun Jurist Tan. Hal tersebut dilakukan agar kedua buronan Kejagung itu bisa dideportasi dari negara-negara tempat keduanya berada saat ini.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |