Kejagung Kejar Aset Samin Tan, Pengamat: Orang Ini Maunya Gratis Saja

1 week ago 19

Tersangka Samin Tan saat digelandang ke sel tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai proses pemidanaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap salah satu kongkomerat Indonesia, Samin Tan, sudah tepat.

“Orang ini (Samin Tan) harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,” kata Abdul.

Hal ini disampaikan Abdul menanggapi penetapan tersangka Samin Tan dalam kasus tambang ilegal. Sebelumnya Orang yang pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes ini  menolak membayar denda administratif sebesar Rp.4,2 triliun, yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akibat dugaan penambangan tanpa izin sejak 2017. Sampai akhirnya Kejaksaan Agung menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Abdul, menambang tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan sumber daya alam (SDA) negara. Atau negara rugi karena pajak tidak dibayar. “Ini bisa diterapkan pasal 2 UU TIPIKOR perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ungkap pakar hukum senior ini.

Jika Samin Tan ataupun perusahaannya membayar kompensasi perizinan dan pajaknya, menurut Abdul, ini bisa dikualifikasi sebagai perbuatan administratif  tidak membayar pajak dan tidak mengurus perizinan. Tapi jika tidak mau membayar maka bisa bergeser menjadi pidana korupsi.

Langkah Kejagung yang sudah menelusuri aset Samin Tan, sekaligus memblokir rekening Samin Tan dan keluarganya, juga dinilai Abdul sebagai hal tepat. Menurutnya, ini bisa dilakukan sambil menunggu proses pidana. Apalagi jika UU Perampasan Aset sudah disahkan maka bisa langsung sita dan jual, lalu uangnya dimasukan ke kas negara tanpa proses peradilan.

Abdul juga berpendapat kerugian negara selain hasil SDA yang tidak dibayar izin dan pajaknya oleh Samin Tan, jika tidak ada perbaikan dari bekas penggaliannya bisa dikualifikasi sebagai kerugian negara karena lingkungan rusak.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |