Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI

3 hours ago 1

Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer, Publik Diminta Awasi Transparansi TNI

Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Militer (foto: freepik)

JAKARTA - Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.

Selamat menjelaskan, mekanisme penggunaan pengadilan militer terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana merupakan konsekuensi dari penerapan asas lex specialis dalam hukum Indonesia. Prajurit TNI harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil," kata Selamat, Jumat (20/3/2026).

Selamat tidak menampik bahwa hukum Indonesia mengenal mekanisme peradilan koneksitas, yang pada intinya melibatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polisi Militer dalam menjerat pelaku. Namun, hal ini berlaku apabila pelaku terdiri dari unsur sipil dan militer.

"Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan oleh prajurit aktif militer. Maka, yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |