Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

1 hour ago 3

Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara

Razman Nasution (foto: Okezone)

JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, Razman tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).

Perseteruan antara dua pengacara tersebut bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Namun belakangan, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Iqlima kemudian membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut kuasa hukum terhadap Razman.

Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |