Jimmy Lie, Buron Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu

3 hours ago 1

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |13:32 WIB

Jimmy Lie, Buron Kasus Suap PTSL Ditangkap di Bandara Kualanamu

Buron kasus suap PTSL ditangkap di Bandara Kualanamu (Foto: Ist)

TANGERANG – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie ditangkap saat masuk Indonesia di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Minggu 8 Maret 2026. Jimmy Lie ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kapolres menjelaskan kasus ini berawal pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb. Kala itu, tersangka Hasbullah ingin mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL. Diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Temuan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, ada uang Rp960 juta yang diberikan kepada kepala desa untuk memuluskan pengurusan dokumen tanpa mengikuti mekanisme resmi. Jimmy Lie sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dan meninggalkan Indonesia ketika proses pengajuan pencegahan ke luar negeri berlangsung. 

Jimmy Lie akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diikuti dengan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri. Saat ini, tersangka dibawa penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, sejumlah pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara; H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara; Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara; Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |