Jelang Deadline Pelaporan, Ingat! Wajib Pajak Jangan Asal Hapus Bukti Potong di SPT

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kania Laily Salsabila menjelaskan konsekuensi yang bisa dihadapi wajib pajak jika menghapus bukti potong dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kania mengingatkan wajib pajak agar tidak sembarangan menghapus bukti potong dalam pelaporan SPT. Kania menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment, yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, kewenangan tersebut tetap disertai tanggung jawab untuk melaporkan data secara benar, lengkap, dan jelas.

“Wajib pajak memang bisa saja menghapus bukti potong dari SPT Tahunan. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta membuat pelaporan sesuai ketentuan,” ujar Kania dalam keterangan tertulisnya.

Salah satu fitur unggulan Coretax DJP dibandingkan aplikasi terdahulunya adalah tombol “Posting SPT”, tombol yang memungkinkan data bukti potong akan terisi otomatis di SPT. Bagi sebagian wajib pajak, fitur ini diklaim dapat menghemat waktu pelaporan SPT. Ternyata, bagi beberapa wajib pajak, fitur ini seperti menjadi penyebab timbulnya “kewajiban” baru.

Melalui fitur ini, data wajib pajak yang bekerja di dua pemberi kerja dalam satu tahun, menerima komisi, atau memperoleh tambahan penghasilan lainnya menjadi lebih “terlihat”. Penambahan penghasilan ini sering menjadi penyebab kurang bayar pada SPT tahunan, terutama apabila pemberi kerja tidak memperhitungkan penghasilan di tempat kerja sebelumnya atau tidak menghitung penghasilan yang disetahunkan saat menghitung pajak atas komisi atau tambahan penghasilan lainnya.

Perusahaan atau pemberi kerja seharusnya sudah menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun kewajiban yang tecermin dalam SPT tahunan PPh orang pribadi merupakan hasil perhitungan kembali seluruh penghasilan selama satu tahun dan menjadi tanggung jawab wajib pajak yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Artinya, seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban harus dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

Kania menuturkan, bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi kerja atau pihak lain juga tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, meskipun dihapus dari SPT, data tersebut tetap tersimpan dalam basis data DJP.

“Keberadaan bukti potong tidak hanya tercatat di sisi wajib pajak, tetapi juga di sisi pihak pemotong. Kedua data ini saling berkaitan,” kata dia.

Menurut Kania, dalam jangka pendek, menghapus bukti potong mungkin terlihat sebagai solusi untuk mengubah status SPT dari kurang bayar menjadi nihil. Namun, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.

Ia mengingatkan, pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat berujung pada pemeriksaan oleh otoritas pajak hingga dikenai sanksi administratif.

Kania menyarankan wajib pajak untuk meneliti kembali seluruh data sebelum melaporkan SPT Tahunan. Penghasilan, bukti potong, dan kredit pajak harus dipastikan telah dicantumkan dengan benar.

“Status kurang bayar tidak selalu disebabkan kesalahan perhitungan penghasilan, tetapi bisa juga karena kredit pajak belum dimasukkan secara tepat,” ujarnya.

Apabila setelah pengecekan masih terdapat kurang bayar, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui sistem yang tersedia sebelum melaporkan SPT. Selain itu, wajib pajak yang telah melaporkan SPT tetapi menemukan kesalahan masih dapat melakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. (Baca artikel penjelasan lengkapnya di sini)

Kania menegaskan, sistem self-assessment memberikan keleluasaan kepada wajib pajak dalam mengelola pelaporan. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap prinsip pelaporan yang benar.

“Pelaporan SPT tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab wajib pajak kepada negara,” kata Kania.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |