IESR menilai penghapusan mandat pajak nol persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kemunduran regulasi.
![]()
Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Diperlukan demi Topang Investasi Sektor EV. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak peninjauan ulang Permendagri No. 11/2026 terkait pajak kendaraan bermotor. Dengan aturan ini, pajak kendaraan listrik tidak lagi nol persen.
IESR menilai penghapusan mandat pajak nol persen bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kemunduran regulasi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Aturan ini juga mengancam target kemandirian energi nasional. IESR juga menggarisbawahi bahwa keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik di Indonesia masih sangat bergantung pada stabilitas regulasi.
Terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri No. 11/2026 tetap mengacu pada mandat UU tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga,” ujar Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, Senin (20/4/2026).
.png)
2 hours ago
1















































