Kemenhaj mendukung penuh kampanye pemerintah Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
![]()
Imigrasi Cegat 42 Calon Jamaah Haji Ilegal, Kemenhaj: Harus Melalui Jalur Resmi. (Foto Istimewa)
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Diketahui, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 42 calon jamaah haji nonprosedural atau ilegal.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh Hasan Afandi mengatakan, pemerintah mendukung penuh kampanye pemerintah Arab Saudi 'Tidak Ada Haji Tanpa Izin' sebagai upaya memastikan seluruh jamaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jamaah,” ujar Hasan di Media Center Haji, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
.png)
14 hours ago
9















































