Hampir 1.000 Pikap Mahindra Scorpio Masuk Priok, 552 Unit Sudah Keluar

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bea Cukai Tanjung Priok mengonfirmasi kedatangan kendaraan pikap Mahindra Scorpio asal India melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) per 24 Februari 2026, jumlah unit yang masuk tercatat hampir mencapai 1.000 kendaraan.

“Jumlah betul sudah hampir 1.000 unit,” kata Humas Bea Cukai Tanjung Priok saat dikonfirmasi Republika, Rabu (25/2/2026).

Seluruh kendaraan tersebut ditimbun di TPS Jakarta International Container Terminal (JICT). Dari total yang tiba, sebanyak 552 unit telah keluar dari kawasan pelabuhan setelah proses kepabeanan dinyatakan selesai.

“Untuk barang yang saya sampaikan sebelumnya sudah clear dokumen impornya. Sebanyak 552 unit tersebut sudah keluar,” katanya.

Bea Cukai menjelaskan kendaraan tersebut masuk dalam kategori Completely Built Up (CBU) dan diangkut menggunakan kontainer. Adapun negara asal tercatat India. Namun, otoritas kepabeanan tidak mengetahui jadwal kapal susulan karena proses customs clearance baru dimulai saat kapal sandar.

Terkait polemik penundaan impor yang sempat mencuat, Bea Cukai menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pembatasan distribusi. “Seharusnya pelabuhan menerima jika memang ada surat pemberitahuan resminya,” katanya.

Bila terdapat pembatasan, kantor pelayanan setempat akan menunggu arahan dari Bea Cukai pusat. Bea Cukai juga menegaskan dalam dokumen PIB tidak terdapat kolom yang mencantumkan peruntukan impor.

“Pada dokumen PIB memang tidak ada kolom peruntukan untuk impor apa, baik importasi ini maupun importasi lainnya,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya tidak menerima informasi resmi bahwa kendaraan tersebut diperuntukkan bagi program tertentu. Di sisi lain, menurutnya, informasi mengenai program biasanya hanya disampaikan importir apabila berkaitan dengan acara seremonial tertentu.

“Untuk informasi jika ini untuk Kopdes Merah Putih setahu kami tidak ada,” katanya.

“Karena memang untuk program apa tidak disampaikan, Pak, kecuali importir yang dengan sukarela menyampaikan ke pihak pelabuhan untuk acara ceremony biasanya,” katanya menambahkan.

Mengenai kemungkinan pembatalan kontrak setelah barang tiba, Bea Cukai menjelaskan secara prosedural barang dapat dikembalikan kepada pemilik dan dimungkinkan untuk diekspor kembali ke negara asal. Namun, apabila tidak segera diurus, terdapat potensi biaya demurrage yang menjadi kewenangan pihak TPS sebagai pengelola area penimbunan.

“Untuk biaya tambahan wewenang TPS (pihak swasta). Dari Bea Cukai tidak mengenakan biaya penimbunan,” katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |