
Gerebek gudang narkoba (foto: Okezone)
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari penyergapan terhadap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di pinggir Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
"Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD)," kata Wikha, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, yang dijadikan gudang penyimpanan.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 125.000 butir OKT, terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
9 hours ago
3

















































