Gapki mengakui adanya praktik under-invoicing hingga transfer pricing dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
![]()
Gapki mengakui adanya praktik under-invoicing hingga transfer pricing dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya. (Foto: Ist)
IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengakui adanya praktik under-invoicing hingga transfer pricing dalam kegiatan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Namun, praktik tersebut terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
"Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik seperti National Single Window serta surveyor yang seharusnya memastikan ekspor sesuai aturan guna menghindari praktik tersebut," ujar Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan kepada IDX Channel, Kamis (28/5/2026).
Fadhil mengatakan, sebagian perusahaan sawit melakukan manipulasi nilai ekspor dari yang seharusnya. Dia menyebut, pemerintah sebenarnya merilis Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan sebagai referensi resmi bagi eksportir untuk membayar bea keluar dan pungutan ekspor.
Namun, pengawasan yang lemah di lapangan menciptakan ruang bagi eksportir untuk memanfaaatkan pembayaran pajak yang lebih rendah. Padahal kata dia, setiap bukti pembayaran (invoice) yang yang diserahkan kepada Bea Cukai atau melalui platform Nasional Single Window yang harganya jauh di bawah HPE bisa ditelusuri, sehingga diberikan hambatan administratif untuk ekspor.
Fadhil menyoroti lemahnya pengawasan di pintu ekspor menjadi alasan utama mengapa dokumen harga yang jauh di bawah standar pasar tetap bisa lolos tanpa verifikasi mendalam. Padahal, integritas data dalam dokumen ekspor sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan pajak yang merupakan hak bagi kas negara.
.png)
5 hours ago
5

















































