Gag Nikel Lanjut Garap Tambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Wamen ESDM

2 days ago 7

Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyampaikan kabar terbaru soal penghentian sementara operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penghentian sementara operasional sebelumnya disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Yuliot menjelaskan, saat ini Kementerian ESDM terus melakukan evaluasi terhadap izin tersebut. Meskipun seharusnya, dengan perizinan yang sebelumnya sudah dipenuhi oleh PT Gag Nikel maka perusahaan tetap bisa melakukan kegiatan operasional.

"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi, seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi, ya mereka bisa melakukan kegiatan operasional," kata Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumya, PT Gag Nikel menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait kegiatan operasional. Setelah menerima surat dari Ditjen Minerba soal penghentian sementara kegiatan operasional, PT Gag Nikel tidak melakukan aktivitas penambangan, namun kegiatan administrasi tetap berlangsung.

Oleh karena itu PT Gag Nikel mengharapkan adanya legalitas dari pemerintah berupa surat resmi. Terkait ini, Yuliot menyebut pihaknya sedang mengkoordinasikan hal tersebut dengan Ditjen Minerba hingga Kementerian lainnya.

"Ini lagi dikoordinasikan sama Ditjen Minerba, jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari selesai besok kita mengadakan rapat koordinasi," sebut Yuliot.

"Jadi, ini kan ada kewajiban-kewajiban, ini pulau-pulau kecil itu kan kriterianya sekitar 2.000 hektare itu dikategorikan pulau kecil, itu kan presentasi untuk pemahaman pulau kecil itu kan ada pengaturan, jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak, itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan," tambah dia.

Yuliot menambahkan, PT Gag Nikel sebenarnya sudah memperoleh izin di kawasan Raja Ampat sejak tahun 1998. Menurutnya mereka sudah melaksanakan kegiatan tambang sejak tahun tersebut.

"Jadi dari kontrak karya, ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," tutupnya.

Simak juga Video: Bahlil soal Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut: Sesuai Amdal

(ily/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |