
Eks Mendikbudristek Nadiem Bakal Jadi Saksi di Sidang Kasus Chromebook (Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, diagendakan menjadi saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (10/3). Nadiem akan menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya.
1. Diperiksa sebagai Saksi
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem sudah tiba dan berada di ruang sidang Kusuma Atmaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem terlihat didampingi istrinya Franka Franklin Makarim dan ibunya Atika Algadrie.
Tiga terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) juga sudah tiba di ruang sidang. Nadiem diagendakan akan menjadi saksi untuk ketiganya.
Selain itu, tampak mantan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani yang berada di ruang sidang. Fiona juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ibrahim Arief.
Hingga saat ini, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi belum dibuka. Majelis Hakim terlihat belum memasuki ruang sidang.
Tentang perkara Chromebook
Jaksa menyebut Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
2 hours ago
1















































