Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua Ombudsman Hery Susanto menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang beragenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.
"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," ujar Juru Bicara PN Jakpus Andri Saputra kepada wartawan, Kamis. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi saat Hery menjabat anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.
Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Kejaksaan Agung, Hery diduga menerima Rp 875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang. Ia juga diduga menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.
Penerimaan lain yang diduga diterima Hery berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, Hery diduga menerima Rp 1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kemala Energi, melalui Agung Winarno. Agung Winarno merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan terpidana Zarof Ricar.
sumber : Antara
.png)
4 hours ago
3

















































