Eks Dokter Residen RSHS Pemerkosa Pasien Divonis 11 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen RSHS Bandung sekaligus terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien divonis hukuman penjara 11 tahun, Rabu (5/11/2025) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia terbukti melakukan tindak kekerasan seksual kepada keluarga pasien dan pasien saat menjalani tugas sebagai dokter residen.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang membacakan putusan yang menerangkan bahwa terdakwa Priguna Anugerah Pratama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan. Atau perbuatan yang timbul dari hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang.

Selain itu, terdakwa memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Majelis hakim pun menerangkan tenaga medis yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang. Serta dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

"Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara, selama tiga bulan," ujar Lingga, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, putusan lainnya yaitu terdakwa harus membayar restitusi kepada para korban mulai dari FH sebesar Rp 79.429.000, korban NK 49.810.000 dan korban FFA Rp 8.640.000. Total restitusi yang harus dibayar sebanyak Rp 137.827.000.

Lingga mengatakan Priguna terbukti melanggar pasal 6c juncto pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara itu, Aldi Rangga Putra kuasa hukum terdakwa mengatakan kliennya akan pikir-pikir dulu menyikapi putusan tersebut. Pihaknya diberi waktu tujuh hari untuk bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Terkait masalah putus tersebut kami menyatakan pikir-pikir dan kita diberikan waktu selama 7 hari," kata dia.

Ia mengaku kliennya merasa putusan tersebut tidak sesuai harapan. Akan tetapi, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama melakukan aksi persetubuhan di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung kepada keluarga pasien. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |