DJP berencana meluncurkan aplikasi coretax mobile untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam aktivasi akun dan pelaporan SPT.
![]()
DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Permudah Aktivasi Akun dan Lapor SPT. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan langkah digitalisasi layanan perpajakan dengan menyiapkan peluncuran Coretax Mobile.
Aplikasi berbasis ponsel itu dirancang untuk melengkapi ekosistem Coretax yang sebelumnya telah menghadirkan versi website dan Coretax Form.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kehadiran kanal mobile ini merupakan wujud komitmen instansinya untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kami sudah meluncurkan Coretax Form dan kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile. Yang sudah masuk ke Cortex Form sudah ada 2.400 yang sudah submit, kemudian di luar itu rasa-rasanya mungkin 2 minggu ke depan ya, Mobile Coretax sudah bisa kita launching, baik melalui platform Android maupun platform iOS.," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Coretax Mobile nantinya akan menitikberatkan pada fungsi pelaporan SPT dan aktivasi akun. Strategi ini diharapkan dapat memecah kepadatan trafik pada sistem utama serta mengurangi beban administratif di kantor-kantor pajak (fiskus).
"Makanya, dengan adanya tambahan kanal pelaporan dan aktivasi ini kami harapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan," kata Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa aplikasi ini akan memiliki kemiripan fungsional dengan aplikasi M-Pajak yang sudah ada sebelumnya, namun dengan integrasi sistem inti yang lebih mendalam. Saat ini, aplikasi tersebut sedang menempuh tahap pengujian akhir atau User Acceptance Test (UAT).
.png)
5 hours ago
2
















































