Lelang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif atas utang pajak dan akan dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
DJP Jakbar akan Lelang 15 Aset Sitaan Penunggak Pajak, Ada Mobil hingga Motor. Foto Ilustrasi: iNews Media Group.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan menyelenggarakan kegiatan Lelang Eksekusi terhadap aset-aset sitaan milik penunggak pajak pada Rabu (25/6/2025).
Lelang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif atas utang pajak dan akan dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
Sebanyak 15 barang bergerak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat akan dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.
Pelaksanaan lelang ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, dan menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap penunggak pajak.
"Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya," ujar Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).