Menkum: Singapura Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Buronan KPK Paulus Tannos

11 hours ago 4

Ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura mulai terang usai pengadilan tolak penangguhan. Sidang ekstradisi digelar 23-25 Juni.

Ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura mulai terang usai pengadilan tolak penangguhan. Sidang ekstradisi digelar 23-25 Juni.

Ekstradisi buronan KPK Paulus Tannos dari Singapura mulai terang usai pengadilan tolak penangguhan. Sidang ekstradisi digelar 23-25 Juni.

IDXChannel- Proses ekstradisi terhadap borunan  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Sebab, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan pengadilan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT (Paulus Tannos)," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan, Selasa (17/6/2025).

Andi mengatakan keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah  Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama. Dia menyebut langkah ini baik untuk hubungan Indonesia dan Singapura, khususnya dalam penegakan hukum.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi pada 22 Februari 2025 melakukan permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos. Permintaan tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan sementara/provisional arrest (PA) yang sebelumnya disampaikan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |