REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK, – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DisperkimLH) Kota Solok, Sumatera Barat, berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan publik setelah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2025 mencapai angka 81,45. Capaian yang masuk kategori baik ini dijadikan dasar evaluasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, di Solok, Kamis, menjelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap 80 responden yang telah memanfaatkan layanan dinas sepanjang tahun 2025. Ia menegaskan, hasil survei ini bukan sekadar indikator kepuasan, melainkan acuan utama dalam menyusun langkah perbaikan.
"Kami bersyukur nilai Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2025 mencapai 81,45 dengan kinerja pelayanan baik. Namun, capaian ini bukan alasan untuk berpuas diri karena masih ada sejumlah aspek pelayanan yang perlu terus ditingkatkan," ujar Hanif.
Cakupan Layanan dan Unsur Penilaian
Survei tersebut mencakup layanan yang sebelumnya berada di dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ruang lingkup penilaiannya meliputi pelayanan persampahan, perizinan lingkungan, hingga pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Dari sembilan unsur pelayanan yang dinilai, penanganan pengaduan menjadi aspek dengan nilai tertinggi, yaitu 3,68 atau masuk kategori sangat baik. Sementara itu, unsur lain seperti kesopanan dan kompetensi petugas, prosedur pelayanan, persyaratan, ketepatan waktu, kesesuaian produk layanan, sarana dan prasarana, serta kewajaran tarif masih berada pada kategori baik.
Langkah Perbaikan Berkelanjutan
Hanif mengatakan, unsur penanganan pengaduan yang telah memperoleh predikat sangat baik akan dipertahankan melalui respons yang cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Di sisi lain, dinas akan terus meningkatkan kualitas pada unsur pelayanan lainnya agar mampu mencapai kategori sangat baik.
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Dinas PerkimLH telah menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Upaya tersebut meliputi peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, penguatan sistem pengelolaan persampahan berbasis reduce, reuse, recycle (3R), serta memperluas keterbukaan informasi mengenai biaya dan prosedur pelayanan.
Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur juga menjadi perhatian melalui penguatan kompetensi petugas pelayanan agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.
Hanif menegaskan, evaluasi melalui SKM akan terus dilakukan secara berkala sebagai instrumen untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Masukan masyarakat, menurut dia, menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan layanan sehingga seluruh jenis pelayanan yang diberikan Dinas PerkimLH Kota Solok dapat memenuhi harapan masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
1 hour ago
2

















































