Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki

11 hours ago 5

Purbaya meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan influencer dan pedagang online sebagai objek penerimaan pajak baru.

 iNews Media Group)

Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan kelompok masyarakat tertentu seperti influencer dan pedagang daring (online) sebagai objek penerimaan pajak baru.

Purbaya menegaskan bahwa siapa pun warga negara yang mengantongi pendapatan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), secara otomatis memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) kepada negara.

"Kalau punya penghasilan tinggi, ya dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia, bukan diincar," tegas Purbaya dalam sebuah tayangan podcast, dikutip Jumat (3/7/2026).

Sebagai bagian dari langkah penguatan administrasi, pemerintah secara resmi telah menunjuk empat perusahaan penyedia marketplace sebagai agen pemungut pajak per 1 Juli 2026.

Kendati demikian, eksekusi pemotongan pajak di lapangan baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |