Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka.
Dear Warga, Waspada Penipuan Melalui Akun Palsu TikTok OJK. (Foto iNews Media Group)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka.
Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan akun TikTok resmi hanya menggunakan nama pengguna @ojk_indonesia.
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK di TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan pantauan IDXChannel, sejumlah akun TikTok palsu OJK memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal dari kegiatan resmi OJK.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di