Danantara Tegas Larang BUMN ‘Mempercantik’ Laporan Keuangan

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menegaskan di bawah Danantara maka tidak ada lagi perusahaan BUMN yang berani melakukan hal-hal untuk mempercantik atau memoles laporan keuangannya.

"Itu kita ingin lakukan, karena saya bilang, di bawah Danantara, di bawah kepemimpinan saya tidak ada lagi di BUMN yang melakukan hal-hal mempercantik buku (laporan) keuangan atau kelihatan profitnya besar, tapi begitu bagi dividen harus pinjam uang dulu," ujar ujar Rosan dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dia mengatakan bahwa dahulu komisaris BUMN ikut mendorong untuk supaya profit BUMN tinggi dengan cara istilahnya mempercantik laporan atau buku keuangan.

"Mempercantik buku, istilahnya laporan keuangannya 'dibedakin' supaya lebih cantik, malah kadang-kadang berani melakukan fraud. Jadi melaporkan yang tidak benar," katanya.

Rosan siap melakukan koreksi beberapa laporan keuangan perusahaan BUMN yang tidak sesuai atau tidak benar pada tahun depan.

"Tahun depan saya akan melakukan koreksi beberapa buku perusahaan BUMN, termasuk (BUMN) yang besar-besar, karena pelaporannya tidak sesuai dan tidak benar," tegasnya.

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya, sebagai upaya memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Melalui Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, Danantara Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya.

Mengacu SE, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |