Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |00:09 WIB

Bupati Rejang Lebong Cs ditangkap KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari menerima suap Rp980 juta. Uang tersebut berasal dari tiga rekanan yang dikondisikan untuk memenangkan proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong yang total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal ini bermula pada Februari 2026. Saat itu, Fikri dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta B. Daditama selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati melakukan pertemuan di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan itu membahas pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%-15% dari nilai proyek pekerjaan.
"Setelah pengaturan plotting, MFT kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, MFT mengirimkannya via chat WA kepada BDA," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
2















































