Bongkar Aliran Dana Gading Gajah, Polda Riau Ungkap TPPU Rp1,8 Miliar hingga Sita Aset

16 hours ago 8

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |10:12 WIB

Bongkar Aliran Dana Gading Gajah, Polda Riau Ungkap TPPU Rp1,8 Miliar hingga Sita Aset

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan kasus perdagangan gading gajah Sumatera, dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus itu menjadi perhatian nasional setelah aparat membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026.

Dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan 17 tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ade menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.

“Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Ade, Jumat (12/6/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |