Bareskrim Polri lacak aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan korban Rp2,4 triliun.
![]()
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Dugaan Penipuan DSI yang Rugikan Korban Rp2,4 Triliun. (Foto: iNews Media Group)
IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan korban Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang disembunyikan.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, kata Ade, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT DSI. Hal itu dilakukan untuk kepentingan ganti rugi atau restitusi para korban.
"Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade.
.png)
16 hours ago
8














































