Jakarta -
Gubernur Jakarta Mau Wajibkan ASN-Swasta Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pengamat Sebut Kapasitas Kurang
Wacana Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk mewajibkan Aparatur Sipil negara (ASN) dan pegawai swasta naik transportasi umum setiap Rabu menuai sorotan publik. Kapasitas transportasi umum di Jakarta dinilai belum memadai untuk dapat merealisasikan kebijakan itu setiap hari Rabu.
Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, belum ada regulasi yang melandasi langkah Gubernur DKI Jakarta agar dapat memaksa pegawai swasta menggunakan angkutan umum massal (angum) di hari Rabu. Persoalan ini berbeda dengan ASN/PNS DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, di mana tercatat jumlah pegawai PNS di DKI Jakarta 50.411 dan pegawai swasta di DKI Jakarta 5,11 juta. 3,23 juta di antaranya bekerja di sektor formal.
"Bila Gubernur DKI menginginkan pegawai swasta juga naik angkutan umum massal di hari Rabu wajib, seperti pegawai PNS di DKI, maka kita pakai data pegawai non formal yakni 3,23 juta, bila ditambah dengan PNS DKI ada sekitar 3,284 juta," ujar Deddy, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Deddy juga memaparkan data rata-rata ketersediaan dari angkutan umum massal yang direncanakan pada tahun 2025. Rinciannya yakni:
(1) Bus TransJakarta 1,5 juta penumpang;
(2) KRL Commuter Line 1,2 juta penumpang;
(3) MRT Jakarta 260 ribu penumpang;
(4) LRT Jakarta 145 ribu penumpang; dan
(5) LRT Jabodebek 150 ribu penumpang.
"Apabila dijumlahkan ketersediaan semua moda kursi angkutan umum massal adalah 3.255.000 (3,26 juta) per hari," imbuhnya.
Sementara itu, rata-rata harian jumlah pengguna angkutan umum saat ini antara lain sebagai berikut:
(1) Bus TransJakarta 1,1 juta penumpang;
(2) KRL Commuter Line 1 juta penumpang;
(3) MRT Jakarta 100 ribu penumpang;
(4) LRT Jakarta 1.000; dan
(5) LRT Jabodebek 100 ribu penumpang.
Apabila dijumlahkan, total pengguna saat ini mencapai 2,3 juta orang penumpang harian. Deddy mengatakan, saat ini masih ada sisa kursi ketersediaan angkutan umum sekitar 954 ribu atau bisa diasumsikan ketersediaan 1 juta angkutan umum.
Namun apabila kewajiban penggunaan angkutan umum untuk seluruh pegawai ASN dan swasta diterapkan, kapasitasnya terbilang masih sangat kurang. Jumlah pengguna existing ditambah dengan pegawai ASN/Swasta sebanyak 3,284 juta orang, menjadi 5,584 juta penumpang.
"Sementara ketersediaan angkutan umum saat ini hanya 1 juta, jadi kekurangan ketersediaan angum sebesar 4,584 juta dikurangi 2,3 juta pengguna eksisting, adalah 2,284 juta kursi," terang Deddy.
Atas kondisi tersebut, Deddy menyampaikan suatu solusi. Apabila kebijakan wajib menggunakan angkutan umum tetap mau diterapkan, pemerintah bisa menerapkannya dengan membagi ke dalam dua hari.
Jadi ada pegawai yang diwajibkan menggunakan transportasi umum di hari A dan ada yang di hari B. Solusi ini hanya mengacu pada kuantitas ketersediaan angkutan umum massal itu sendiri.
(shc/kil)