5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun

4 hours ago 2

5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun

5 Fakta Mirae Asset Goreng Saham BEBS hingga Untung Rp14,5 Triliun (Foto: Okezone)

JAKARTA - Tindak dugaan pidana pasar modal kembali terjadi. Hal ini usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) pada Rabu 4 Maret 2026.

Dalam temuannya, OJK menyebut Mirae Asset mendapatkan keuntungan hingga Rp14,5 triliun lewat aksi manipulasi IPO dan transaksi semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Mirae Asset goreng saham BEBS hingga untung Rp14,5 triliun, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

1. OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia

OJK dan Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus manipulasi penawaran saham perdana atau IPO.

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat transaksi semu saham yang dilakukan oleh kantor sekuritas Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi informasi fakta material dengan tidak melaporkan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO serta menyampaikan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut dilakukan antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Transaksi dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

2. Harga Saham BEBS Melonjak 7.150 Persen

Rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen dalam periode tersebut.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan, modus yang digunakan meliputi insider trading, manipulasi harga saat IPO, serta penciptaan transaksi semu untuk membentuk harga saham tertentu dan menarik minat investor.

“Para tersangka melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan informasi atau fakta material yang tidak benar sehingga memperdaya investor,” katanya.

Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 saksi yang berasal dari pihak sekuritas, emiten, perbankan, nominee, serta pihak terkait lainnya.
OJK menegaskan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal, melindungi investor, dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |