14 Tanya Jawab Ini Jelaskan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina yang Kontroversial

1 week ago 16

Tahanan Palestina yang dibebaskan sebagai bagian gencatan senjata tiba di Jalur Gaza melalui penyeberangan Kerem Shalom, mencapai Rumah Sakit Nasser di Khan Younis, Gaza selatan, Senin (13/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Di tengah kontroversi luas yang dipicu pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina di Knesset Israel pada akhir Maret lalu, pertanyaan-pertanyaan semakin mengemuka mengenai sifat hukumnya, kelompok-kelompok yang menjadi sasarannya, serta implikasi politik dan hak asasi manusia yang ditimbulkannya.

Dalam wawancara dengan AlJazeera Net, Direktur Pusat Hak Asasi Manusia "Adalah", Dr Hassan Jabarin, menguraikan detail undang-undang ini, menyoroti mekanisme penerapannya, sifat diskriminatifnya, dan kelompok-kelompok yang tercakup di dalamnya.

Pusat Adalah telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Israel untuk menggugat undang-undang tersebut atas nama lembaga-lembaga dan anggota Knesset dari kalangan Arab.

Wawancara ini juga membahas jalur hukum yang rumit yang telah dimulai, setelah diajukannya permohonan oleh lembaga-lembaga hak asasi manusia untuk menghentikan pelaksanaan undang-undang tersebut, di tengah prediksi akan proses yang panjang dan bertahap.

Selain itu, dibahas pula kemungkinan mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, serta opsi hukum yang tersedia untuk menekan agar undang-undang tersebut dibatalkan.

Berikut ini adalah teks wawancara yang dikutip Republika.co.id, Kamis (9/4/2026) dari Aljazeera:

1. Apa yang diatur dalam undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina?

Undang-undang tersebut mengatur bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja dalam konteks undang-undang anti-terorisme.

Dengan kata lain, jika pembunuhan tersebut dilakukan dengan sengaja karena alasan kriminal biasa, undang-undang ini tidak berlaku.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |