Wika Gedung (WEGE) digugat empat perkara PKPU sekaligus di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh enam perusahaan.
Wika Gedung (WEGE) Digugat Empat Perkara PKPU oleh Enam Perusahaan. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau Wika Gedung kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat empat gugatan PKPU yang diajukan oleh enam perusahaan dan satu individu pada Selasa, 7 Oktober 2025 sebagai berikut:
1. Nomor Register : 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon:
- PT Maha Akbar Sejahtera
- Edo Fenando Putra
- PT Shimizu Global Indonesia
- Nomor Register : 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan pihak Pemohon:
- PT Mitra Selaras Hutama Energi
- CV Sinar Abadi Mandiri
- Nomor Register : 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Dikara Guna Raksa sebagai pihak Pemohon.
- Nomor Register : 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dengan PT Sirius Digital Solusindo sebagai pihak Pemohon.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di