Menurut Menteri PKP, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.
Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri PKP: Bisa Dibangun Bertingkat. Foto: iNews Media Group.
IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespons pro kontra tentang draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.
Dia menjelaskan, penyusunan peraturan tersebut bertujuan baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat rumah subsidi.
"Sekarang kan masih tahapan dan masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Kementerian PKP terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
Dia mengatakan, prinsip dari penyusunan draft peraturan tersebut untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan yang ada sangat terbatas.
Dengan demikian akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.
"Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah," katanya.