Terungkap! Kerusakan Parah Akibat Tambang di Pulau Citlim

10 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya, KKP menemukan satu perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris mengatakan pemilik IUP yang masih aktif tersebut melakukan penambangan pasir. Sementara, dua perusahaan lainnya tidak beroperasi lantaran masa IUP-nya telah habis.

"KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai," kata Aris dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil sidak ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan penindakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai langkah penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan terhadap eksploitasi ilegal. Aris menegaskan Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.

"Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya," tambah dia.

Aris menegaskan KKP memiliki kewenangan memberikan izin bagi penanam modal asing, maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri dalam pemanfaatan pulau kecil pada areal penggunaan lainnya (APL). Namun pemanfaatan pulau pulau kecil dan perairan sekitarnya memiliki persyaratan ketat.

Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024. Putusan tersebut memberikan dampak positif berupa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan penguatan posisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif.

(rea/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |