Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura

10 hours ago 4

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

iNews Media Group)

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242. 

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025. 

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan," tuturnya Selasa (4/11/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |