SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal

11 hours ago 2

Jaksa Penuntut Umum menggunakan SPT pribadi milik Nadiem Makarim sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

 MNC Media)

SPT Pribadi Dijadikan Barang Bukti oleh Jaksa, Nadiem Anggap Tidak Masuk Akal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Eks menteri sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, mempertanyakan penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pribadinya sebagai barang bukti oleh jaksa penuntut umum. 

Hal ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang berlangsung pada Senin (30/3/2026). Nadiem menilai tidak masuk akal jika laporan pajak yang dia sampaikan justru dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“SPT pajak itu saya yang mengumumkan, saya yang melaporkan. Jadi apa maksudnya? Apakah saya mau melaporkan pajak atas korupsi. Itu tidak masuk akal,” ujar Nadiem.

Ia menambahkan, keterangan dari ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa turut memperjelas sejumlah hal penting. Salah satunya terkait dokumen SPT yang disebut dalam persidangan.

“Bahwa Rp809 miliar itu merupakan SPT milik PT Gojek Indonesia, bukan SPT PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa). Selain itu, saksi ahli dari jaksa juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut sepenuhnya dikembalikan ke PT AKAB karena ada utang dari PT GI (Gojek Indonesia). Jadi Rp 809 miliar itu kembali secara utuh ke PT AKAB,” tambahnya.

Halaman : 1 2 3 4

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |