Sidang praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (foto: freepik)
JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Ijud Tajudin menegaskan, bahwa aparat penegak hukum harus memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Ijud dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi ricuh pada akhir Agustus lalu. Penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Tim hukum Delpedro kemudian menggali lebih jauh alat bukti tersebut dengan menghadirkan ahli, Ijud Tajudin.
“Bilamana alat bukti keterangan saksi dapat dikatakan memenuhi atau sesuai standar aturan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, apakah keterangan saksi yang diperoleh dalam tahap penyelidikan dapat dikategorikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP?” tanya anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fandi Denisatria, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
“Ya, konteksnya apa yang disebut alat bukti keterangan saksi tentu harus memenuhi syarat formil dan materiil,” jawab Ijud.
Ijud menjelaskan, syarat formil dari alat bukti keterangan saksi adalah bahwa keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah. Sementara itu, syarat materiil adalah bahwa saksi tersebut melihat langsung tindak pidana yang disangkakan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya