Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja, PT Dream Plastic Indonesia Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

9 hours ago 3

Izin Kawasan Berikat diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan dukungan  pada iklim investasi dan ekspor di Jawa Tengah. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro secara simbolis menyerahkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada perwakilan PT Dream Plastic Indonesia pada Senin (6/10/2025).

PT Dream Plastic Indonesia merupakan perusahaan yang berlokasi di Batang Industrial Park, Jawa Tengah, dan bergerak dalam produksi mainan anak-anak. Seluruh produknya ditujukan untuk pasar ekspor, dengan negara tujuan utama meliputi Amerika Serikat (AS), Inggris (UK), dan Australia. 

Fasilitas Kawasan Berikat sendiri adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Manfaatnya, perusahaan mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan PPN, dan PPnBM impor, yang bertujuan mempermudah kegiatan ekspor, meningkatkan daya saing, dan menarik investasi. Pemberian izin Kawasan Berikat ini diharapkan membawa dampak signifikan bagi perekonomian lokal dan nasional. 

Perusahaan menanamkan investasi awal sebesar Rp 96,68 miliar pada tahun 2025, yang diproyeksikan meningkat menjadi Rp 124,35 miliar pada tahun 2029. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, PT Dream Plastic Indonesia berkomitmen menyerap 1.000 karyawan lokal pada tahun 2025, dan angka ini ditargetkan melonjak hingga 3.000 karyawan pada tahun 2029. 

Selain penciptaan lapangan kerja, fasilitas ini juga diperkirakan mendorong peningkatan devisa negara, dengan target mencapai 80,29 juta dolar AS pada 2025 dan meningkat pesat menjadi 404,79 juta dolar AS pada tahun 2029. 

Imik Eko Putro menyebutkan dampak ekonomi dari fasilitas ini tidak hanya terbatas pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekspor, tetapi juga diharapkan memberikan efek positif terhadap usaha kecil dan mikro di lingkungan sekitar pabrik. 

Imik Eko Putro juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai terkait perizinan fasilitas. Beliau menegaskan bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta imbalan uang dalam bentuk apa pun untuk proses pemberian izin fasilitas Kawasan Berikat.

Sohn Jeonghae selaku penanggung jawab perusahaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas asistensi yang diberikan oleh Bea Cukai, yang memungkinkan perusahaannya dapat memperoleh fasilitas Kawasan Berikat.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |