REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sembilan partisipan Global Sumud Flotilla (GSF) asal Indonesia melaporkan kasus penculikan dan penyanderaan yang dilakukan zionis israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/7/2026). Pelaporan tersebut buntut dari kejahatan kemanusian dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan tentara zionis israel terhadap para relawan dan wartawan Indonesia saat mengikuti misi pelayaran kemanusian menembus blokade Gaza, pada Mei 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut, para partisipan dari Indonesia mendesak Kejagung agar berani menyeret pemimpin zionis israel Benjamin Netanyahu ke peradilan HAM di Indonesia meskipun in absentia. Sembilan partisipan Indonesia itu dalam pelaporannya didamping tim hukum Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) Themis dan mantan Pelapor Khusus HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Marzuki Darusman.
“Kami menyambut bahwa tata hukum Indonesia yang baru memungkin apa yang disebut yuridiksi universal. Yaitu mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di luar Indonesia yang menyangkut warga negara Indonesia,” ujar Marzuki, di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Beberapa kejahatan yang dilakukan tentara zionis israel terhadap sembilan partisipan GSF asal Indonesia itu termasuk penculikan saat berlayar membawa bantuan kemanusian di wilayah perairan internasional, penyanderaan yang disertai dengan penyiksaan, bahkan pelecehan seksual.
“Kita mencoba menelurusi langkah-langkah yag memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberikan rasa keadilan bagi sembilan warga negara Indonesia yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakukan tentara israel,” ujar Marzuki.
Anggota Tim Hukum Themis Shaleh al-Ghifari menambahkan yang menjadi pihak terlapor dalam kasus ini adalah Netanyahu sebagai otoritas pemimpin zionis israel, dan militer penjajahan zionis israel.
“Dari masing-masing sembilan relawan ini adalah pihak pelapor. Ini teman-teman ini, selain diculik di perairan internasional, juga mengalami berbagai bentuk penyiksaan, mulai ditendang, kepalanya diinjak, dijambak, dipukul, bahkan ada yang mengalami pelecehan juga,” ujar Shaleh. Kata dia, dalam pelaporannnya, para pelapor mendalilkan Kejagung dapat menerapkan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 terkait penggunaan asas yuridiksi universal.
“Dalam kasus ini, Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pemimpin zionis israel in casu Benjamin Netanyahu yang menjadi otak penggerak para tentara zionis tersebut. Indonesia memiliki kewenangan dalam mengadili suatu perkara yang tergolong dalam delicta jure gentium, atau disebut juga sebagai tindak pidana terhadap masyarakat internasional,” kata Shaleh. Kejagung, pun dapat menggunakan Pasal 5 KUH Pidana yang mengatur soal perlindungan dan keselamatan pelayaran ataupun penerbangan.
Sembilan relawan dan wartawan Indonesia, pada pertengahan Mei 2026 lalu turut serta dalam misi pelayaran kemanusian Global Sumud Flotilla. Misi tersebut merupakan konvoi laut akbar bersama 482 aktivis dan relawan dari 45 negara lainnya menuju perairan Gaza, Palestina dengan sebanyak 56 kapal-kapal kemanusian. Pelayaran itu membawa bantuan kemanusian untuk masyarakat di Gaza yang hingga kini masih menjadi korban penjajahan dan genosida tentara zionis israel.
Dalam pelayaran, tentara zionis israel membajak kapal-kapal kemanusian tersebut di perairan internasional dekat Siprus, pada Senin (18/5/2026) siang waktu Mediteranis. Setelah melakukan pembajakan, tentara zionis melakukan penculikan, dan penyanderaan.
Tentara zionis israel melakukan penyanderaan selama empat hari. Dan selama penyanderaan itu, seluruh relawan dan aktivis pelayaran, termasuk sembilan partisipan dari Indonesia turut mengalami penyiksaan.
Sembilan relawan dan wartawan Indonesia tersebut di antaranya, Angga Prasedewa dari Rumah Zakat, Herman Budianto dan Ronggo Wirasanu dari Dompet Dhuafa, Hendra Prasetyo dari Smart 171, dan As’ad Aras Muhammad dari Sprit al-Aqso. Serta empat wartawan, Andre Prasetyo, Bambang Noroyono, Rahendro Herubowo, dan Thoudy Badai Billah.
.png)
1 week ago
25














































