
Pakar Telematika, Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo merespons tantangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dirinya mengikuti sidang pokok perkara, kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, alih-alih mengajukan praperadilan.
Roy justru menilai pihak yang melontarkan tantangan tersebut tidak memahami hukum. Dia meminta pihak tersebut membaca kembali ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana bilang 'kalau berani ya langsung pokok perkara'. Orang itu tidak mengerti hukum. Saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak mengerti hukum, biar baca dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Menurut Roy, pengajuan praperadilan berkaitan dengan proses hukum terhadap dirinya, dan tidak dapat dianggap sebagai upaya untuk menghindari sidang pokok perkara.
Dia menilai, pernyataan yang mendorong dirinya segera mengikuti sidang pokok perkara justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang namanya praperadilan, itu menunda pokok perkara. Kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh, nyuruh itu, dia melanggar hukum. Dia harus ditangkap, orang yang ada di Solo itu," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
6
















































