Richard Lee Klaim Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi

4 hours ago 2

Ravie Wardani , Jurnalis-Sabtu, 25 Juli 2026 |09:30 WIB

 Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi

Richard Lee Klaim Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

JAKARTA - Tim kuasa hukum Richard Lee menemukan fakta mengejutkan terkait keabsahan surat kuasa dari pihak pelapor yang dinilai cacat hukum. Faizal Hafied mengungkapkan, ada perbedaan mendasar antara isi surat kuasa dengan Laporan Polisi (LP) yang dijalankan. 

Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mencermati dokumen formil di hadapan majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 23 Juli 2026.

Pakai Produk Richard Lee saat Hamil, Saksi Alami Muntah Hebat hingga Wajah Penuh Koreng Richard Lee Klaim Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee)

“Kami temukan kebenaran formil yang baru. Contohnya, surat kuasa dari pelapor (Doktif) ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi,” ujar Faizal Hafied.

Menurut Faizal, temuan tersebut sangat krusial karena subjek hukum yang dilaporkan berubah di tengah jalan. Hal inilah yang mendasari keyakinan tim kuasa hukum Richard Lee bahwa laporan tersebut tidak memiliki landasan hukum kuat sejak awal.

“Jadi surat kuasa ini ternyata secara formil diberikan untuk melaporkan CV Athena atau pimpinannya. Tapi ternyata di dalam LP-nya itu sudah menuju ke pribadi Richard. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karena itu seharusnya surat kuasa tersebut batal demi hukum,” imbuhnya.

Richard Lee Yakin Barang Bukti Skincare di Persidangan Bukan Produk Miliknya Richard Lee Klaim Laporan Doktif Cacat Hukum: Harusnya ke Perusahaan, Bukan Pribadi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)

Tak hanya soal surat kuasa, Faizal Hafied juga menyoroti keterangan saksi pelapor sekaligus pengacara Doktif, Haryadi Hadring, yang dinilai tidak konsisten dan banyak mengaku tidak tahu saat ditanya detail kejadian.

Hal itu dianggap merugikan kliennya yang kini harus duduk sebagai terdakwa. Karena itu, tim kuasa hukum Richard berharap, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat membuka mata majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil.*
 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |