Jakarta -
Belakangan ini publik dihebohkan dengan pulau-pulau Indonesia yang diperjualbelikan melalui situs asing, termasuk sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ini bukan kali pertama, pulau Indonesia ditawarkan secara terbuka. Lantas bolehkah pulau-pulau kecil di Indonesia dijual?
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin menegaskan tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan jual-beli pulau. Pemerintah telah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil.
Menurut Doni, regulasi pulau-pulau kecil di Indonesia mengatur terkait pengelolaan dan pemanfaatan, kepemilikan lahan, serta pengalihan saham dan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini perlu meluruskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara," kata Doni dalam unggahan video di akun Instagram @kkpgoid, dikutip Rabu (18/6/2025).
Doni memastikan penguasaan serta pemanfaatan di pulau-pulau kecil tidak dapat dikuasai oleh pihak lain secara seluruhnya. Setidaknya, pemerintah menguasai 30% lahan untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Sementara itu, pelaku usaha dapat memanfaatkan 70% area. Perlu dicatat, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.
"Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," tambah Doni.
Sebelumnya, publik dihebohkan soal pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau diduga dijual melalui situs asing. Diketahui, pulau tersebut diduga dijual di situs https://www.privateislandsonline.com.
Situs ini berbasis di 80 Simcoe Street, Suite 102A Collingwood, Ontario L9Y 1H8, Kanada. Melalui deskripsinya, situs itu memang berfokus untuk penjualan dan penyewaan pulau pribadi di seluruh dunia.
Dalam situs tersebut, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan. Lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura dan disebut potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas.
Adapun pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau kedua lebih kecil, hanya 18 hektare.
Simak juga Video: Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai
(rea/rrd)