REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Bali berkapasitas 1.500 ton per hari dinilai menjadi salah satu langkah untuk mengurangi timbulan sampah di Pulau Dewata. Namun, fasilitas tersebut tidak dapat menjadi solusi tunggal karena pengelolaan sampah tetap harus mengutamakan pengurangan dari sumber, pemilahan, dan daur ulang.
Ketua Dewan Pakar Indonesia ESG Professional Association (IEPA) Jalal mengatakan, pendekatan berbasis ESG mengharuskan PSEL ditempatkan sebagai salah satu komponen dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, bukan sebagai solusi utama.
Menurut Jalal, kapasitas pengolahan PSEL sebesar 1.500 ton per hari yang disebut setara sekitar 44 persen timbulan sampah Bali perlu dipahami secara proporsional. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Bali mencapai sekitar 3.400 hingga 3.800 ton per hari.
“Itu berarti, bahkan ketika beroperasi pada kapasitas penuh, PSEL hanya menangani kurang dari separuh persoalan sampah di Bali,” kata Jalal kepada Republika, Senin (27/7/2026).
Jalal yang juga Anggota Dewan Pakar Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mengatakan, asumsi fasilitas dapat beroperasi sepanjang tahun tanpa gangguan juga kurang realistis karena insinerator memerlukan penghentian operasi secara berkala untuk pemeliharaan yang umumnya berlangsung sekitar 30 hingga 45 hari setiap tahun.
Jalal menjelaskan, regulasi nasional telah menempatkan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sebagai prioritas utama sebelum pemulihan energi melalui insinerasi. Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Karena itu, menurut dia, PSEL seharusnya hanya mengolah residu yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan.
Apabila sampah organik maupun plastik yang masih memiliki nilai ekonomi dibakar, manfaat lingkungannya menjadi berkurang. Jalal mengutip kajian Ellen MacArthur Foundation serta laporan IPCC AR6 Working Group III yang menunjukkan insinerasi menghasilkan sekitar 0,7 hingga 1,2 ton setara karbon dioksida (CO2e) untuk setiap ton sampah, sedangkan daur ulang plastik dapat menghemat sekitar 1,5 hingga 3 ton CO2e per ton material.
Selain aspek lingkungan, Jalal juga menyoroti risiko ketergantungan pada satu fasilitas berskala besar. Menurut dia, apabila PSEL mengalami gangguan teknis, hampir separuh sampah Bali berpotensi kembali tidak tertangani dalam waktu singkat.
Pengalaman Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang beberapa kali mengalami kebakaran maupun penolakan masyarakat menunjukkan sistem yang terlalu tersentralisasi memiliki tingkat kerentanan yang tinggi.
Dari sisi tata kelola, Jalal menilai skema kontrak PSEL yang umumnya berlangsung 20 hingga 25 tahun dengan mekanisme take-or-pay berpotensi menimbulkan insentif yang bertentangan dengan target pengurangan sampah. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap harus menyediakan volume sampah minimum agar proyek tetap layak secara ekonomi.
Menurut dia, PSEL hanya sejalan dengan prinsip ESG apabila ditempatkan sebagai pilihan terakhir (last resort) setelah berbagai upaya pengurangan sampah dilakukan melalui kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), pembangunan fasilitas TPS3R dan bank sampah, serta pengembangan pengomposan maupun anaerobic digestion untuk sampah organik.
“Tanpa ekosistem tersebut, PSEL 1.500 ton per hari berisiko mengunci Bali pada paradigma end-of-pipe selama dua dekade ke depan,” ujarnya.
Jalal juga menanggapi klaim pengembang bahwa teknologi Moving Grate Incinerator (MGI) memenuhi standar emisi Uni Eropa dan mampu menurunkan emisi hingga 80 persen dibandingkan penumpukan sampah di tempat pemrosesan akhir.
Menurut dia, teknologi tersebut memang mampu memenuhi ketentuan Industrial Emissions Directive (IED) 2010/75/EU apabila didukung sistem pengolahan gas buang yang memadai. Namun, penerapannya di Indonesia menghadapi tantangan karena karakteristik sampah domestik memiliki kadar air lebih tinggi dan nilai kalor lebih rendah dibandingkan sampah di Eropa.
Kondisi tersebut, kata Jalal, dapat membuat proses pembakaran menjadi tidak stabil serta meningkatkan risiko terbentuknya dioksin maupun furan apabila suhu pembakaran tidak dipertahankan di atas 850 derajat Celsius selama sedikitnya dua detik sesuai standar Eropa.
Ia juga meminta pengembang menjelaskan dasar klaim penurunan emisi hingga 80 persen. Menurut dia, apabila yang dimaksud adalah pengurangan emisi metana dari pembusukan sampah di tempat pemrosesan akhir, klaim tersebut masih dapat dipahami. Namun, apabila mengacu pada total emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida hasil pembakaran, besarnya pengurangan emisi perlu dibuktikan melalui kajian yang transparan.
Untuk memastikan manfaat lingkungan benar-benar tercapai, Jalal mendorong penerapan sistem pengawasan yang ketat melalui pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang datanya dapat diakses publik secara real time, pengukuran berkala dioksin, furan, dan logam berat oleh laboratorium terakreditasi, pemantauan kualitas udara ambien. Selain itu, perlu ada audit independen neraca massa dan energi, pemantauan kualitas air lindi dan air buang, serta pelaporan emisi gas rumah kaca sesuai metodologi IPCC.
.png)
1 week ago
26














































