Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Ray Rangkuti: Publik Menunggu Putusan Pengadilan

2 hours ago 2

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |00:54 WIB

 Publik Menunggu Putusan Pengadilan

Nadiem Anwar Makarim/Okezone

JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut dibacakan Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Senin, 13 November 2025.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan, sikap masyarakat dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Nadiem Makarim masih netral.

“Publik masih menunggu keputusan pengadilan tentang terbukti atau tidaknya Nadiem terlibat dalam perkara pengadaan laptop chromebook,” ujar Ray Rangkuti, Kamis (16/10/2025).

“Masyarakat belum memutuskan apakah penetapan tersangka Nadiem ini tidak punya dasar kuat atau memang Nadiem memang terlibat. Saya kira publik masih menunggu itu dan tidak terpengaruh dengan opini-opini yang ada,” lanjutnya.

Ray melanjutkan, Kejagung harus memperbanyak penyidik agar perkara Nadiem dapat dibawa ke pengadilan.

“Kalau mau cepat ya kejaksaan harus memperbanyak penyidik yang menangani proses hukum Nadiem ini, sehingga prosesnya bisa dipercepat,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |